Akuntansi Bambang Eko pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah
tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp8.000.000,00. PT Candra
Kirana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan
Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi
kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT
Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Eko membayar iuran
Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu
PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk
pegawainya.
PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Bambang Eko
kepada dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan
Bambang Eko membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00.
Pada bulan Juli 2022 Bambang Eko hanya menerima pembayaran
berupa gaji. Bagaimana Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2022?
Bambang Eko pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp8.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Eko membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Bambang Eko kepada dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Eko membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Pada bulan Juli 2022 Bambang Eko hanya menerima pembayaran berupa gaji. Bagaimana Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2022? [answer.2.content]